KPK-Polri berseteru
Jaminan politik Presiden SBY terhadap masa depan KPK ternyata tak menyurutkan perseteruan KPK versus Polri. Meski dikesankan ini bukan lagi soal rivalitas antarlembaga, namun tak bisa dipungkiri bahwa perseteruan tersebut benar-benar terjadi. Terbukti KPK kini bahkan melaporkan Kabareskrim Susno Duadji kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Penetapan status tersangka dua anggota komisioner KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto benar-benar memukul jantung pertahanan lembaga antikorupsi tersebut. Betapa tidak? Tuduhan terhadap dua komisoner itu terkait penyalahgunaan wewenang KPK dalam menerbitkan surat cekal sekaligus pencabutannya.
Dengan langkah Polri itu, posisi KPK langsung oleng. Pesimisme terhadap masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia pun menggelayuti hati masyarakat Indonesia.
Maka wajar saja bila Presiden SBY langsung meredakan kegelisahan hati publik dengan jaminan politik terhadap masa depan KPK. Lebih dari itu SBY juga berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai payung hukum penunjukkan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) KPK.
Namun upaya Presiden SBY tersebut tak cukup kuat menahan KPK untuk tetap berdiam diri. Melalui Tim Advokasi-nya, KPK melaporkan Kabareskrim Susno Duadji ke Kompolnas. Pengacara KPK Bambang Widjajanto, menilai kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto belumlah kuat untuk dijadikan landasan penetapan status tersangka bagi keduanya.
“Targetnya adalah menjadikan pimpinan KPK tersangka. kemudian memberhentikan mereka. Dan saat ini targetnya pasti sudah selesai,” kata Bambang di Kantor Kompolnas, Jakarta, Jumat (18/9).
Bambang menuturkan, penetapan status tersangka terhadao kedua pimpinan KPK itu merupakan skenario yang berdampak pada pembunuhan karakter, jauh sebelum proses pemanggilan berlangsung. itu sebabnya kasus Antasari Azhar yang terkait pembunuhan Nasrudin Zulkarnain serta testimoninya disandingkan dengan kasus dugaan suap dari Anggoro Widjaja dengan kasus Ary Muladi.
“Yang dikembangkan seolah-olah Ary Muladi itu memberikan uang kepada pimpinan KPK. Namun hal tersebut tidak terbukti. Nah di situlah terjadi inkonsistensi dalam pemanggilan. Itu semua terjadi karena adanya confllict of interest dan tindakan unprofessional conduct,” paparnya.
Menurut Bambang, penetapan tersangka Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto terkait erat dengan proses penyidikan terhadap Bank Century yang dilakukan oleh KPK. Namun, KPK tidak mau sewenang-wenang, sehingga perlu menunggu hasil audit dari BPK. “Susno memaksakan untuk menetapkan Chandra dan Bibit sebagai tersangka. Padahal bukti yang didapat belum kuat,” tandasnya.
Hal ini pun dibaca oleh pengamat kepolisian Bambang Umar Widodo. Menurut dia, penetapan tersangka Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto merupakan skenario dari Kabareskrim Susno Duadji. “KPK kini terjebak dalam skenario yang dimainkan Susno Duadji. Tapi di balik itu ada juga tangan-tangan tersembunyi yang tengah memainkan grand scenario untuk melumpuhkan KPK,” ujarnya.
Menurut Bambang skenario untuk melemahkan KPK itu cukup sistematik, terorganisir, dengan dimulai dari pelemahan Sumber Daya Mansuia (SDM) yang dimiliki KPK.
“Grand scenario yang dilakukan terhadap KPK saat ini secara sistematik, terorganisasi, dan diperlemah juga dari segi sumber daya manusianya. Karena dengan hanya dipimpin dua orang, KPK cenderung tidak bisa apa-apa. Ini juga seperti memiliki kepentingan menutupi kasus Bank Century,” tegasnya.
Surat penetapan tersangka Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto dari kepolisian telah dikirim Mabes Polri kepada Presiden SBY. Hal ini terkonfirmasikan oleh langkah Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri yang menghadap Presiden SBY di Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/9).
Sementara Sekretaris Kompolnas Adnan Pandu Praja menilai, laporan Tim Advokasi KPK terkait Kabareskrim Susno Duadji seharusnya dilaporkan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. “Kami menyarankan untuk melaporkan masalah ini ke Irwasum Polri, karena mereka ada di dalam (institusi Polri), jadi bisa bekerja lebih cepat,” ujarnya.
Langkah Tim Advokasi KPK dengan melaporkan Kabareskrim Susno Duadji bisa dimaknai sebagai upaya mencari keadilan. Meski harus diakui, melapor ke Kompolnas bisa dipastikan tak memberi resonansi apa pun. Walau demikian, proses hukumlah yang akan menjawab semua karut-marut yang terjadi dalam perseteruan Chandra-Bibit versus Susno Duajdi.